Website ini digunakan untuk mendukung proses pengusulan Standar Harga Satuan (SHS) agar lebih mudah serta file surat usulan tidak mudah hilang dan dapat diakses kapan saja selama koneksi internet tersedia.
Dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, SHS merupakan batasan tertinggi yang tidak dapat dilampaui kecuali dalam kondisi tertentu seperti perubahan aturan SHSR atau kenaikan harga pasar.
Kepala Daerah dapat menambah item belanja lain yang tidak diatur dalam Perpres dengan menggunakan standar
harga yang wajar, efisien, transparan, dan akuntabel untuk menghindari perbedaan harga yang ekstrem.
Hal ini disebutkan pada Perpres No 72 Tahun 2025 tentang SHSR Pasal 3:
(1) Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat
atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada
standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi,
efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
(2) Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.