Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Usulan Standar Harga Satuan

Website ini digunakan untuk mendukung proses pengusulan Standar Harga Satuan (SHS) agar lebih mudah serta file surat usulan tidak mudah hilang dan dapat diakses kapan saja selama koneksi internet tersedia.

Dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, SHS merupakan batasan tertinggi yang tidak dapat dilampaui kecuali dalam kondisi tertentu seperti perubahan aturan SHSR atau kenaikan harga pasar.

Perencanaan

Mendukung penyusunan usulan SHS secara terstruktur.

Arsip Digital

Dokumen usulan tersimpan dengan aman dan mudah dicari.

Transparan

Seluruh proses dapat dipantau dengan lebih mudah.

SHS
LANDASAN HUKUM

Landasan Aturan SHS Regional (Perpres No 72 Tahun 2025)

Kepala Daerah dapat menambah item belanja lain yang tidak diatur dalam Perpres dengan menggunakan standar harga yang wajar, efisien, transparan, dan akuntabel untuk menghindari perbedaan harga yang ekstrem.

01

Perpres No 72 Tahun 2025

Hal ini disebutkan pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR Pasal 3.

02

Pasal 3 Ayat (1)

Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

03

Pasal 3 Ayat (2)

Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

04

Tujuan Penerapan SHS

Standar Harga Satuan menjadi pedoman dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah sehingga penyusunan belanja lebih efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.